| 0 comments ]

Ujian Nasional akan dirumuskan lebih baik lagi dengan menggelar lokakarya selama 3 hari. Hal itu disampaikan oleh Wakil Kemendiknas Prof Dr. Fasli Jalal, Ph.D saat membuka Lokakarya Nasional di Graha Utama Gedung A, Kemendiknas, Jumat (23/9).

“Ujian Nasional akan tetap dilaksanakann karena sudah didukung oleh presiden dan menteri. Cuma sistim UN yang perlu diperbaiki,” kata Fasli dalam pidatonya saat membuka Lokakarya Manajemen Penyelenggaraan Ujian Nasional 2012 yang mulai 23-25 di Hotel Salak, Bogor.

Menurut Fasli lagi, dengan adanya Lokakarya Nasional dengan tema “Peningkatan Kwlitas, Akseptabilitas dan Kredibilitas UN” yang diikuti oleh 166 itu diharpakan UN kedepan akan lebih baik lagi.

Agar UN 2012 lebih efektif dan berkwlitas Kemendiknas sudah mulai bekerja sejak sekarang.
‘Tujuannya agar UN tahun 2012 dilaksanakan tidak terburu-buru dan berkwalitas,” kata. Kepala Balitbang Kemendiknas Prof Khairil Anwar Notodiputo usai pembukaan Lokakarya.
Read More...

| 0 comments ]

Apa yang dimaksud dengan Ujian Nasional?

Ujian Nasional (UN) merupakan istilah bagi penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Berbagai polemik yang berkepanjangan mengenai Ujian Nasional di Indonesia tampak baik bagi demokrasi di negeri ini. Tapi satu hal yang jangan terlupa bahwa siswa peserta UN jangan sampai dibuat ragu atau takut tentang kepastian Ujian Nasional sebagai sarana untuk mengukur kemampuan mereka di bangku sekolahnya. Walaupun UN mengundang pro dan kontra tapi hendaknya tetap di jalur yang semestinya, karena bagaimana pun para siswa terutama siswa SMA / MA adalah para calon Agent of Change yang akan berperan untuk membawa perubahan-perubahan konstruktif bagi negeri ini. Oleh karena itu agar keraguan berkurang di kalangan dunia kependidikan, kami dari Tim Ujian Nasional mencoba menyampaikan beberapa hal yang dipandang penting terutama dalam hal dalam kebijakan UN 2011 yang tentunya diharapkan dapat menjadi bekal bagi para siswa agar mereka cukup persiapan dalam menghadapi Ujian Nasional 2011.Kami persembahkan Situs ini untuk kemajuan Bangsa Indonesia khususnya di bidang Pendidikan.

Apa Dasar dan Landasan Hukum Ujian Nasional?

Penyusunan program kerja kegiatan Ujian Nasional ini didasari atas :

1. Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 1512/BSNP/XII/2008 tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional SMA Tahun Pelajaran 2008/2009
2. Undang-Undang Nomor 20Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 77 tanggan 5 Desember 2008 Tentang Ujian Nasional Untuk SMA Tahun Pelajaran 2008/2009
Read More...

| 0 comments ]

UN Paket merupakan singkatan dari ujian nasional paket/UNPP atau program kesetaraan baik Program Paket A, Pekt B, atau program Paket C setara SMA/MA dan Kejuruan. UN Paket A, B, dan C digelar untuk membantu masyarakat yang tidak dapat menyelesaikan sekolahnya karena sesuatu hal. Terkadang ada sementara keraguan bahwa lulusan paket C tidak mempunyai hak yang sama dengan lulusan SMA pada umumnya. Tetapi kenyaataan di masyarakat hegemoni kelulusan Ujian Nasional SMA/MA, SMP/MTs, UASBN SD/MI dan SMK yang tinggi, tidak memudarkan pamor Pendidikan Kesetaraan Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, karena Ujian Nasional Paket C memiliki hak eligibilitas yang sama, sehingga tak perlu diragukan lulusannya dan dapat diterima di perguruan tinggi dan di Seleksi CPNS.


Menurut Kemdiknas setiap orang yang lulus UNPK Paket A, B atau C memiliki hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijasah SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK. Dengan demikian, mereka akan lebih diakui dalam pendidikan selanjutnya.

Tegasnya status kelulusan program pendidikan kesetaraan Paket C memiliki hak eligibilitas atau hak memperoleh hasil dan kesempatan belajar yang sama atau setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya. Karena itu, setiap lembaga diminta untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan tersebut di atas.

Hal itu, agar tidak diindikasikan melanggar hak azasi manusia. Karena setiap warga negara berhak untuk memperoleh pendidikan yang layak, sehingga semuanya bisa mendapatkan kesempatan untuk belajar dan bekerja.

Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menganut sistem multi entry-exit. Dalam pasal 26 ayat 3 disebutkan bahwa pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidkan umum setara SD/MI, SMP/MTS dan SMA/MA yang mencakup proram Paket A, B dan C.

Dalam Pasal 26 ayat 6 jelas disebutkan bahwa hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Dengan demikian mendiskriminasikan peserta Ujian Nasional Kesetaraan jelas meruapakan sebuah pelanggaran hak asasi manusia.

Kenyataan bahwa lulusan Kejar Paket C boleh mendaftar CPNS adalah apa yang terjadi di Medan Sumatera Utara. Selain tingginya antusias masyarakat dalam mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) paket tahap II digelar serentak di Sumatera Utara pada November 2010 yang menandakan masyarakat Sumut sudah mulai sadar pentingnya pendidikan juga pemegang ijazah paket C boleh mendaftar menjadi calon pegawai negeri sipil karena statusnya sudah disamakan dengan ijazah yang diperoleh melalui ujian nasional.
Hasil kelulusan paket C sama dengan lulusan formal. Bisa untuk melanjutkan ke perguruan tinggi negeri maupun swasta, bahkan bisa mengikuti seleksi CPNS.

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemprov Sumatera Utara, Edward Sinaga, Sabtu (20/11/2010), mengatakan, kelulusan kepesertaan ujian nasional pendidikan kesetaraan (UNPK) paket C sama dengan ijazah reguler yang didapat melalui ujian nasional (UN).

Kebijakan tersebut sesuai surat Direktorat Jenderal Pendidikan Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) Depdiknas melalui surat No 1048/D/T/2009 tanggal 26 Juni 2009 tentang Pembelajaran Paket C.

Salah satu isinya menyatakan agar para Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Kopertis Wilayah I-XII se-Indonesia menerima lulusan paket C untuk melanjutkan pendidikan tinggi.

Keputusan itu berlaku juga bagi peserta yang akan mengikuti seleksi CPNS dalam menyertakan ijazahnya untuk memenuhi persyaratan. Artinya, lulusan paket C memiliki hak yang sama dengan siswa yang lulus melalui ujian formal tanpa ada diskriminasi antara keduanya.

Sebuah kabar baik bahwa hasil kelulusan paket C sama dengan lulusan formal. Bisa untuk melanjutkan ke perguruan tinggi negeri maupun swasta, bahkan bisa mengikuti seleksi CPNS.

Jelaslah kiranya bahwa tidak ada perbedaan antara pemegang ijazah paket maupun yang melalui ujian formal. Yang membedakan hanya tanda tangan pejabat berwenang pada kedua jenis ijazah tersebut.

Jika ijazah yang diperoleh melalui ujian kesetaraan ditandatangani Dinas Pendidikan setempat, sedangkan ijazah reguler atau yang diperoleh melalui UN ditandatangani masing-masing kepala sekolah.

Pemkot Medan membuka diri kepada peserta CPNS 2010 yang akan mengikuti seleksi di sejumlah kabupaten dan kota di Sumut tidak akan menjadi hambatan jika menggunakan ijazah kesetaraan. Sebuah kabar baik dan kemajuan yang berarti terutama dalam bidang pendidikan, Salut!

UN Paket C SMK

Selama ini, para siswa yang mengalami gagal UN SMK terpaksa harus mengikuti UNK Paket C untuk SMA dengan mata pelajaran yang tidak diajarkan, ungkap.

Sebelumnya, siswa SMK yang tidak lulus hanya bisa mengikuti ujian nasional kesetaraan Paket C IPA atau IPS setara SMA.

Konsekuensinya, siswa SMK itu mendapatkan ijazah sebagai lulusan pendidikan menengah umum, bukan kejuruan seperti yang dipelajarinya selama di SMK.

Adapun untuk siswa SMA/MA yang tidak lulus, mereka bisa mengikuti ujian nasional pendidikan kesetaraan Paket C IPA dan IPS.

Menurutnya, selama mengikuti UNK Paket C, para siswa yang gagal UN SMK ini mengalami kesulitan untuk mengisi lembar jawaban ujian.

Bahkan mereka pun harus bersaing dengan siswa yang gagal UN SMA. Lanjutnya, ada pelajaran dari program SMK yang diujikan dan dimasukkan dalam pelajaran matematika, yakni matematika kelompok akutansi dan pejualan, kelompok pariwisata, seni dan kerajinan, teknologi kerumahtanggaan, pekerjaan sosial, dan administrasi perkantoran, serta kelompok teknologi, kesehatan, dan pertanian. Sepertinya pihak BNSP telah melakukan kajian lebih lanjut tentang mata pelajaran yang diujikan bagi peserta UNK Paket C kejuruan, katanya.
Read More...

| 0 comments ]

UN SMK merupakan singkatan dari Ujian Nasional Sekolah Menengah Kejuruan (disingkat SMK). Sekolah Menengah Kejuruan atau disingkat dengan SMK merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama / setara SMP / MTs.

SMK sering disebut juga STM (Sekolah Teknik Menengah). Di SMK,terdapat banyak sekali Program Keahlian.

• Program-program Keahlian :

1. Pertanian 2. Teknik 3. Farmasi dll.

1. Pertanian SMK-SPP Tanjungsari Pada masa penjajahan Belanda, lembaga yang menyelenggarakan pembinaan pertanian di Jawa Barat adalah Provinciale Lanbouw Voorlichtings Dienst (LVD) yang dikepalai oleh seorang Inspektur berkebangsaan Belanda yang disebut Landbouw inspecteur. Lembaga ini diperkirakan telah berdiri sejak tahun 1912. dan sekarang berdiri tegak dan ini merupakan sejarah sekolah pertanian diindonesia, yang sekarang bernama SMK-SPP Tanjungsari di Tanjungsari, Jawa Barat,indonesia. Dan Sekarang Sejolah SMK-SPP Tanjungsari ini sedang Dirintis sebagai Sekolah Bertaraf Internasional, dan sekolah ini menjadi Kebanggaan bagi Pemerintah Prov Jawa barat, dan sekarang masih dipercaya oleh gubernus jawa barat sebagai sekolah koordinator sekolah Pertanian Pembangunan Se jabar.

2. Teknik SMK Telekomunikasi Sandhy Putra Jakarta Sekolah ini didirikan tahun 1992 untuk menjadi Sekolah Menengah Kejuruan pertama di Indonesia yang menyelenggarakan Pendidikan Kejuruan dalam bidang Teknik Telekomunikasi yang mengkhususkan diri di program keahlian teknik telekomunikasi
Seiring perkembangan kebutuhan dunia telekomunikasi, dikembangkan beberapa program keahlian lainnya sehingga saat ini terdapat empat program keahlian. Pada tahun 2000, lokasi sekolah dipindahkan dari Divisi Pelatihan PT. Telekomunikasi Indonesia di Tomang ke gedung baru di Jalan Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.
Secara operasional sekolah ini dikelola oleh Yayasan Sandhykara Putra Telkom (YSPT) yang dibina Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (DEPDIKBUD) beserta PT Telekomunikasi Indonesia (PT Telkom).
SMK Telekomunikasi Sandhy Putra Jakarta diharapkan menjadi "center of excellence" pendidikan menengah telekomunikasi di Indonesia dan lulusannya dapat mengisi lapangan kerja dalam bidang industri telekomunikasi.
SMK Telekomunikasi Sandhy Putra Jakarta mendapatkan sertifikat dari Internasional yaitu sertifikat WQA dan ISO serta Terakreditasi "A" di setiap Jurusan ,bahkan SMK Telekomunikasi Sandhy Putra Jakarta bisa dikatakan sebagai Sekolah Berstandar Internasional ( SBI ) dengan fasilitas sekolah yang sangat lengkap dan prestasi yang dapat dibanggakan.

3. Farmasi Tonggak sejarah kefarmasian di Indonesia pada umumnya diawali dengan pendidikan asisten apoteker. dan sekarang berlanjut dengan mendirikan SMK-SMK di indonesia semasa pemerintahan Hindia Belanda.


Read More...

| 0 comments ]

UN SD merupakan singkatan dari Ujian Nasional Sekolah dasar (disingkat SD)/ Madrasah Ibtidaiyah (MI). Sekolah dasar (disingkat SD) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Saat ini murid kelas 6 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang mempengaruhi kelulusan siswa. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah pertama (atau sederajat).


Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Sekolah dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.

Sedangkan Madrasah ibtidaiyah (disingkat MI) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan Sekolah Dasar, yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Pendidikan madrasah ibtidaiyah ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan madrasah ibtidaiyah dapat melanjutkan pendidikan ke madrasah tsanawiyah atau sekolah menengah pertama.
Kurikulum madrasah ibtidaiyah sama dengan kurikulum sekolah dasar, hanya saja pada MI terdapat porsi lebih banyak mengenai pendidikan agama Islam. Selain mengajarkan mata pelajaran sebagaimana sekolah dasar, juga ditambah dengan pelajaran-pelajaran seperti:

• Alquran dan Hadits
• Aqidah dan Akhlaq
• Fiqih
• Sejarah Kebudayaan Islam
• Bahasa Arab

Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.

Read More...

| 0 comments ]

UN SMP merupakan singkatan dari Ujian Nasional Sekolah pertama (disingkat SMP)/ Madrasah Tsanawiyah (MTs). Sekolah menengah pertama (disingkat SMP) adalah jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulus sekolah dasar (atau sederajat). Sekolah menengah pertama ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9. Pada tahun ajaran 1994/1995 hingga 2003/2004, sekolah ini pernah disebut sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP).
Murid kelas 9 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang mempengaruhi kelulusan siswa. Lulusan sekolah menengah pertama dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan (atau sederajat).
Pelajar sekolah menengah pertama umumnya berusia 13-15 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.

Sekolah menengah pertama diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah menengah pertama negeri di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah menengah pertama negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Di beberapa negara, SMP berlaku sebagai jembatan antara sekolah dasar dengan sekolah menengah atas. Namun istilah tersebut dapat dipergunakan secara berbeda di beberapa negara, kadang-kadang saling berbanding terbalik. Untuk negara-negara yang mempergunakan bahasa Cina, khususnya di Cina, Taiwan dan Hong Kong, juga di Italia (= scuola media), SMP berkonotasi yang sama dengan secondary school.
Oleh karenanya di beberapa istilah di pemerintahan dan institusi pendidikan, SMP adalah nama lain dari “junior high school”, yang pada dasarnya suatu sekolah setelah sekolah dasar. Penamaan sebagai junior high mulai muncul sekitar tahun 1909 pada waktu pendirian sekolah Indianola Junior High School di Columbus, Ohio. Sedangkan konsep penamaan sebagai middle school mulai diperkenalkan pada tahun 1950 dari Bay City, Michigan.

Sedangkan Madrasah Tsanawiyah (disingkat MTs) adalah jenjang dasar pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan sekolah menengah pertama, yang pengelolaannya dilakukan oleh Departemen Agama. Pendidikan madrasah tsanawiyah ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9.

Murid kelas 9 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang memengaruhi kelulusan siswa. Lulusan MTs dapat melanjutkan pendidikan ke madrasah aliyah atau sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan.

Kurikulum madrasah tsanawiyah sama dengan kurikulum sekolah menengah pertama, hanya saja pada MTs terdapat porsi lebih banyak mengenai pendidikan agama Islam, misalnya mata pelajaran Bahasa Arab, Al Qur'an-Hadits, Fiqih, Aqidah Akhlaq, dan Sejarah Kebudayaan Islam.

Pelajar madrasah tsanawiyah umumnya berusia 13-15 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Read More...

| 0 comments ]

UN SMA merupakan singkatan dari Ujian Nasional Sekolah menengah atas (disingkat SMA)/ Madrasah Aliyah (MA). Sekolah menengah atas (disingkat SMA), adalah jenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulus Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat). Sekolah menengah atas ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 10 sampai kelas 12.
Pada tahun kedua (yakni kelas 11), siswa SMA dapat memilih salah satu dari 3 jurusan yang ada, yaitu Sains, Sosial, dan Bahasa. Pada akhir tahun ketiga (yakni kelas 12), siswa diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang mempengaruhi kelulusan siswa. Lulusan SMA dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi atau langsung bekerja.

Pelajar SMA umumnya berusia 16-18 tahun. SMA tidak termasuk program wajib belajar pemerintah – yakni SD (atau sederajat) 6 tahun dan SMP (atau sederajat) 3 tahun – maskipun sejak tahun 2005 telah mulai diberlakukan program wajib belajar 12 tahun yang mengikut sertakan SMA di beberapa daerah, contohnya di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul.
SMA diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan SMA negeri di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, SMA negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.

Sedangkan Madrasah Aliyah (MA) adalah jenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan sekolah menengah atas, yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Pendidikan madrasah aliyah ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 10 sampai kelas 12.

Pada tahun kedua (yakni kelas 11), seperti halnya siswa SMA, siswa MA memilih salah satu dari 4 jurusan yang ada, yaitu Ilmu Alam, Ilmu Sosial, Ilmu-ilmu Keagamaan Islam, dan Bahasa. Pada akhir tahun ketiga (yakni kelas 12), siswa diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang memengaruhi kelulusan siswa. Lulusan madrasah aliyah dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi umum, perguruan tinggi agama Islam, atau langsung bekerja. MA sebagaimana SMA, ada MA umum yang sering dinamakan MA dan MA kejuruan (di SMA disebut SMK) misalnya Madrasah aliyah kejuruan (MAK) dan madrasah aliyah program keterampilan.

Kurikulum madrasah aliyah sama dengan kurikulum sekolah menengah atas, hanya saja pada MA terdapat porsi lebih banyak muatan pendidikan agama Islam, yaitu Fiqih, akidah, akhlak, Al Quran, Hadits, Bahasa Arab dan Sejarah Islam (Sejarah Kebudayaan Islam).

Pelajar madrasah aliyah umumnya berusia 16-18 tahun. SMA/MA tidak termasuk program wajib belajar pemerintah, sebagaimana siswa sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.

Di Indonesia, kepemilikan madrasah aliyah dipegang oleh dua badan, yakni swasta dan pemerintah (madrasah aliyah negeri).
Read More...

| 0 comments ]

Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) bersama dengan BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) mensosialisasikan kebijakan ujian nasional (UN) bahwa Ujian Nasional dilaksanakan dengan formula yang berbeda yaitu berupa nilai gabungan (NG) yang berasal dari nilai UN ditambah dengan nilai sekolah (NS), tetapi bobot dari nilai UN dan bobot NS berbeda. Yang jelas bobotnya UN lebih tinggi di banding NS. Sedangkan untuk NS diambil dari nilai rata-rata hasil ujian sekolah, nilai rapor semester tiga, empat dan lima. Ujian sekolah berasal dari hasil penilaian guru yang berupa hasil ujian sekolah, ulangan, tugas dan/atau praktikum.

Menteri Nuh mengatakan, dalam pengambilan keputusan tentang bobot dari nilai UN maupun NS turut mengundang para Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten dan Kota. "Sehingga kepemilikannya (ownership) makin tinggi, begitu kita dok, sudah kita pakai selamanya," katanya. Nuh menambahkan, ada pernyataan bahwa BSNP akan mendelegasikan kriteria kelulusan UN kepada satuan pendidikan." Selama ini kan minimal 5,5, apakah nanti diserahkan seperti UN SD atau bagaimana," katanya.

Adapun Kepala Balitbang, Mansyur Ramli mengatakan, formula sudah final dan masih menunggu masukan dari masyarakat yang lain dalam menentukan bobot nilai UN dan NS. "Berapa besar bobot nilai UN dan NS-nya masih menunggu kelompok yang lain, nanti tepatnya di dalam Peraturan Menteri (Permen), Desember inilah. Setiap mata pelajaran ada batas nilai minimalnya, yaitu tidak boleh kurang dari angka 4," katanya.
Read More...